Parboaboa, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.
Berdasarkan keterangan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa satu orang sebagai saksi pada Kamis (13/04/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, jika saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yaitu saksi berinisial (P) selaku Kepala Badan Pertanahan Kota Palembang.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 ini," ujar Sumedana.
“Akan selalu kami update perkembangannya pada teman-teman (wartawan) nanti,” jelasnya lagi.
Editor: Bina Karos