KNPSI Surati Mendagri Meminta Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

Jan Wiserdo, Ketua KNPSI

Pematangsiantar. DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendukung pemberhentian Wali Kota Simalungun Hefriansyah dari jabatannya.
Jan Wiserdo Saragih, Ketua Umum DPP KNPSI didampingi Sekjen Juliaman Purba mengatakan, dalam surat kepada Mendagri nomor DPP KNPSI/067/Pms/ VI/2021, ada beberapa point yang disampaikan sebagai dasar hukum pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.


“Kepada Mendagri, KNPSI menyampaikan salah satu point yang menjadi dasar pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah termasuk provinsi Sumatera Utara” ujar Jan Wiserdo, Jumat (2/7/21).


Jan menambahkan, banyak kebijakan wali Kota Hefriansyah yang dinilai meresahkan masyarakat, diantaranya penistaan kepada masyarakat etnis Simalungun. Hal ini juga membuat diusulkan dimakzulkan oleh DPRD Pematangsiantar tahun 2020 lalu.


“Kebijakan-kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang meresahkan masyarakat, dan SK Mendagri yang mengangkat kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjadi dasar keiinginan masyarakat supaya dilakukan pergantian wali kota. Namun, tidak melanggar undang-undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” paparnya.


Kemudian, menjelang akhir jabatannya, Hefriansyah masih melakukan lelang jabatan, dan menerbitkan perwa kenaikan NJOP yang dinilai sangat meresahkan masyarakat Kota Pematangsiantar.


Ditambahkan Jan Wiserdo, sebaiknya DPRD Pematangsiantar tidak setengah hati menjalankan undang-undang yang mengatur Pilkada,  karena sudah menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih pada rapat paripurna 29 Januari 2021 lalu.


“DPRD sudah menjalankan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada 2020 dengan memparipurnakan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wakil wali kota. Jadi sebaiknya paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang lama juga sebaiknya harus digelar karena itu tugas lembaga legislatif,” ujarnya.  

(Surat DPP KNPSI Kepada Mendagri Meminta Pemberhentian Walikota Pematangsiantar)

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS