PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan jika pihaknya bersama pemerintah akan membuat tim Panitia Kerja (Panja) terkait revisi kedua undang-undang ITE.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah, yang diwakili oleh Menkominfo RI dan Menkumham RI, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2023).
Adapun agenda Raker itu adalah membahas tentang penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ya hari ini kita barusan selesai melakukan Raker dengan menkominfo dan menkumham, dalam hal ini diwakili oleh PLT dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan ham, kominfo hadir sendiri, Pak Menteri. Kita mendengarkan penyampaian pemerintah atas rencana rancangan undang-undang perubahan kedua atas undang-undang ITE,” kata Abdul Kharis dalam keterangannya di lokasi, Senin (13/02/2023).
Abdul Kharis menuturkan jika setelah membuat tim panja, DPR RI akan menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan dari berbagai fraksi yang nantinya akan dikompilasi dan kemudian dikirim ke pemerintah. Setelahnya, baru akan dilaksanakan rapat panja.
Komisi DPR I, lanjut Abdul Kharis, mungkin juga akan mengundang beberapa pakar maupun pelaku yang terlibat dengan ITE guna menerima masukan masukan dari masyarakat.
“Kita mungkin akan Panggil beberapa mungkin pakar juga atau mungkin para pelaku ite yang ada di yang ada di Indonesia, mungkin mereka akan memberikan masukan tentang bagaimana agar undang-undang revisi perubahan kedua itu bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Maesa