PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua yang melibatkan enam anggota TNI AD.
"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," ujar Ketua Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).
Atnike juga mendesak agar proses persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (Fair Trial). Hal itu merujuk aturan UU HAM dan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Kemudian, Atnike meminta Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan pada perangkat peradilan yang menyidangkan para terdakwa kasus mutilasi.
"Terdakwa anggota militer maupun anggota sipil agar proses peradilan dan penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel," ujar Atnike.
Selain itu, Komnas HAM turut meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keempat keluarga korban.
"Komnas HAM RI menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Untuk diketahui, peristiwa mutilasi empat warga sipil di Mimika itu terjadi pada Selasa (22/08/2022) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa keempat korban ke Sungai Kampung Pigapu untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu kemudian diisi dengan batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Pelaku mutilasi tersebut berjumlah 10 orang. Sebanyak enam di antaranya adalah anggota TNI yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sementara empat orang lainnya merupakan warga sipil.