Konten Youtube Rocky Gerung Dipolisikan karena Singgung Romo Benny

Konten Youtube Rocky Gerung dilaporkan karena berisi ujaran kebencian

PARBOABOA, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung beserta tiga tokoh lainnya, yakni Refly Harun, Hersubeno Arief, dan Natalius Pigai dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Rocky Gerung dilaporkan oleh Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Salestinus terkait dengan konten di akun YouTube Rocky Gerung Official dengan judul 'CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!'.

Dalam video tersebut Rocky gerung mengkritik Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo yang dinilai ikut campur terkait banyaknya desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Petrus menyebut Judul tersebut dianggap provokatif dan tak mengandung kebenaran yang memungkinkan munculnya tanggapan negatif kepada Romo Benny.

"Akibat dari judul bersifat provokatif dan tidak mengandung kebenaran itu, muncul tanggapan negatif terhadap Romo Benny, BPIP, gereja Katolik, terhadap KWI, bahkan masuk ke nuansa SARA," ujar Petrus.

Laporan dari Petrus ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021.

Atas laporannya ini, Petrus meminta pihak kepolisian memeriksa atau meminta keterangan dari sejumlah pihak. Yakni, Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai.

Disampaikan Petrus, pihaknya turut menyertakan video Youtube wawancara untuk memperkuat laporan. Dalam laporannya, Petrus melaporkan konten YouTube tersebut atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS