parboaboa

Kritik Korban KDRT jadi Tersangka, Anggota Baleg DPR Nilai Penyidik Tidak Memahami UU KDRT

Rini | Nasional | 27-05-2023

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengkritik kepolisian atas penetapan wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh suaminya. (Foto: DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengkritik kepolisian atas penetapan wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh suaminya.

Dalam keterangan tertulis di laman Parlementaria, dikutip Sabtu (27/05/2023), Luluk menilai, kepolisian tidak jeli dalam menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk kasus yang ditangani.

Ketidakjelian ini, menurutnya menyebabkan kesalahan dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT. Kemudian berimbas pada korban yang seharusnya diperlakukan sebagai korban, malah dijerat sebagai pelaku.

Luluk juga menilai bahwa dasar penahanan terhadap korban tidak mencerminkan pemahaman yang baik dari penyidik terhadap UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan UU KDRT.

Keadaan ini, kata Luluk ke depannya dapat menjadi pemicu korban-korban KDRT lainnya enggan membuat laporan atas kasus kekerasan yang dialami.

Para korban nantinya akan terus diam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya.

Mengacu pada kasus ini, Luluk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengingatkan jajarannya berhati-hati dalam menangani kasus KDRT.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan oleh korban tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut pidana, tetapi lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak korban.

Lebih lanjut, Luluk juga meminta Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini.

Di mana asas penafsiran hukum lex specialis derogat legi generali menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Oleh karena itu, Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok yang menangani kasus ini perlu diberikan sanksi karena bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden buruk di tempat lain.

Editor : Rini

Tag : #dpr ri    #kdrt    #nasional    #uu kdrt    #polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU