Korupsi Dana Hibah, Satu Anggota DPR Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Korupsi ( Foto : bandungkita.id)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial YAY sebagai tersangka korupsi dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 dan 2019 untuk komunitas anak wondama abdi lingkungan (KAWAL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan kasus itu bermula dalam kurun waktu 2018 dan 2019 saat YAY mendapatkan dana hibah sebesar Rp6,1 miliar dengan tiga kali pembayaran.

Setelah mendapatkan dana hibah, YAY membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya. Dan memerintahkan Sandara FW selaku pihak swasta untuk mengatur penyusunan LPJ tersebut.

Romylus mengatakan, YAY mempertanggungjawabkan dana hibah lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya (Mark-up) senilai Rp1.847.407.000 atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk komunitas Kawal 2018 dan 2019.

"YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp 2.495.700.000," ujar Romylus.

Dengan begitu, Romylus menyebut, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp 4.343.107.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI

"Dari hasil penyelidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yg terbit pada 4 November 2020," kata Romylus kepada wartawan, Senin, (05/12/2022).

Romylus mengatakan, saat ini Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka YAY. Namun, jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

“Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY,” kata Romylus

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YAY dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS