KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

Ilustrasu melakukan suap ( Foto : kemdikbud)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat terpidana penyuap mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A, Sukamiskin, Bandung yang berkekuatan hukum tetap pada  Kamis (03/11/2022) kemarin.

“Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyani alias Bayong dan kawan-kawan dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I A, Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (04/11/2022).

Ali mengatakan, empat terpidana tersebut terbukti terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, Ia menjelaskan empat terpidana yang ikut terlibat melakukan suap ke mantan Walikota Bekasi tersebut, yakni terpidana Mulyadi alias Bayong dan Muhamad Bunyamin diputus hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Selanjutnya, terpidana Wahyudin diputus hukuman selama empat tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"(turut membayar) Uang pengganti Rp 500 juta," ucap Ali

Kemudian, terpidana Jumhana Lutfi Amin diputus hukuman selama lima tahun penjara. Serta membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, dengan uang pengganti mencapai Rp 600 juta.

“Uang pengganti (Luthfi) Rp 600 juta,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di pemerintahan kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, putusan dari PN Bandung terkait perkara tersebut, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak bisa dipilih dalam waktu tersebut setelah masa pidana badan selesai dijalani.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS