KPU Pelajari Putusan Bawaslu yang Menangkan 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi

Kantor Bawaslu RI ( Foto : wikipedia)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempelajari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan dari  kelima partai politik (Parpol) calon peserta pemilu yang gagal lolos tahap verifikasi administrasi pemilu 2024.

“Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara menindaklanjuti putusan. Nah sebenarnya kesempatannya ini tidak langsung otomatis lolos (Verifikasi administrasi) semuanya,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (05/11/2022).

Hasyim mengatakan, pihaknya bakal mempelajari hasil putusan itu. Hasyim menyebut kesempatan bagi kelima parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni selama 3 hari sejak putusan itu dibacakan.

"Kemudian kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik itu," ujar Hasyim.

"Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu kan atau melengkapinya itu 1x24 jam, ukurannya adalah keputusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan," tambahnya.

Selain itu, ia menjelaskan nantinya kelima parpol tersebut akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dahulu. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada kelima parpol tersebut setelah berkas mereka diperbaiki.

“Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi,” kata Hasyim.

Kelima partai tersebut, sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu 2024. Namun, mereka menggugat hasil keputusan KPU dan menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Sebelumnya, ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti telah membacakan hasil  tuntutan kelima partai tersebut kepada KPU pada Jumat (04/11/2022) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon atau KPU.

Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS