Jokowi Teken UU, Prabowo Bebas Rombak Kabinet

Jokowi Teken UU Baru, Prabowo Bebas Rombak Kabinet

PARBOABOA, Jakarta-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Melalui perubahan ini, presiden terpilih selanjutnya, Prabowo Subianto, diberi keleluasaan penuh untuk menentukan jumlah dan komposisi kementeriannya tanpa batasan.

Langkah ini membuka peluang bagi pembentukan kementerian dan badan baru sesuai kebutuhan pemerintahan. 

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara menetapkan batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34.

Namun, aturan baru memberi kebebasan kepada presiden menentukan kementerian yang diperlukan tanpa memandang jumlah.

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi regulasi terbaru. 

Selain itu, UU ini juga menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 6A, yang memperluas fleksibilitas dalam pembentukan kementerian berdasarkan sub-urusan atau rincian bidang pemerintahan.

Pemerintah tidak lagi diwajibkan menggabungkan berbagai urusan ke dalam satu kementerian tertentu. 

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan dengan lingkup pemerintahan,” sebut Pasal 6A.

Dengan demikian, Prabowo dapat lebih bebas mengelola portofolio kementeriannya agar lebih fokus dan efektif. 

Selain penataan kementerian, UU ini memungkinkan presiden untuk meningkatkan status organisasi di bawah kementerian menjadi lembaga setingkat menteri.

Misalnya, organisasi setingkat Direktorat Jenderal bisa diubah menjadi lembaga terpisah dengan kewenangan lebih besar. 

Perubahan besar lainnya adalah penghapusan penjelasan terkait posisi wakil menteri. Sebelumnya, wakil menteri harus berasal dari kalangan pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Namun, aturan ini kini dihapus, memungkinkan Prabowo melantik wakil menteri dari kalangan non-karier jika dianggap lebih cocok. 

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa penghapusan batas jumlah kementerian bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Ia mencontohkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai salah satu kementerian yang mungkin dipecah kembali. 

“Kementerian tidak boleh memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tindih. Kalau dirasa perlu, Kementerian PUPR bisa dipecah lagi, seperti dulu di era Presiden SBY,” kata Baidowi. 

Sebagai catatan, Kementerian PUPR dulunya merupakan gabungan dari dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, yang disatukan oleh Presiden Jokowi dalam Kabinet Kerja periode pertama.

Kini, pemerintah membuka peluang untuk kembali memisahkan kementerian demi mendukung kinerja yang lebih optimal. 

Dengan revisi UU ini, Prabowo Subianto memiliki kebebasan penuh untuk menyusun kabinet sesuai visi dan program kerjanya.

Struktur kabinet yang lebih fleksibel diharapkan mampu memperkuat fokus pemerintahan dan memastikan setiap kementerian dapat beroperasi tanpa tumpang tindih. 

Penambahan Kementerian

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memastikan bahwa penambahan kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengubah postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

Rancangan APBN 2025 sudah mempersiapkan cadangan dana untuk penambahan kementerian dan badan baru. 

“Pasal 51 dalam APBN memberi presiden terpilih keleluasaan menambah atau memecah kementerian. Anggarannya sudah disiapkan di pos cadangan lain-lain,” ujar Said di Gedung DPR, Jakarta. 

Ia menegaskan, rancangan APBN 2025 telah mengantisipasi perubahan struktur kabinet tanpa memerlukan APBN Perubahan (APBN-P).

Persetujuan hanya akan melalui komisi-komisi terkait di DPR sebagai mitra kementerian. 

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai bahwa penambahan kementerian akan mendukung efektivitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurutnya, pembagian fokus pada kementerian yang lebih spesifik akan mempermudah pelaksanaan program kerja. 

“Harapannya, dengan adanya lebih banyak kementerian, setiap urusan akan lebih fokus dan terarah,” jelas Muzani.

Ia menambahkan, pemisahan kementerian akan memastikan program berjalan lebih efektif tanpa ada tumpang tindih tugas.  

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS