PARBOABOA, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit bersalah atas ketidakprofesionalannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga dirinya disanksi demosi selama 8 tahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama delapan tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. (Pelanggaran) tidak profesional dalam penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (30/09/2022).
Mendengar keputusan tersebut, Dedi menyatakan yang bersangkutan akan mengajukan sidang banding. Lebih lanjut, Dedi mengatakan untuk proses tersebut akan dijadwalkan oleh Tim KKEP banding.
Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran AKBP Ridwan dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, Dedi menegaskan bahwa AKBP Ridwan dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri.
Untuk diketahui, selain AKBP Ridwan, belasan anggota Polri telah diadili secara internal terkait kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria.
Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Ada juga Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Editor: -