PARBOABOA, Tangerang - Lurah Paninggilan Utara,
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang langsung diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Wali Kota Tangerang setelah lakukan pungutan liar kepada warga
yang ingin membuat surat ahli waris sebesar Rp 250 ribu.
"Sudah dipanggil (BKPSDM) dan kita akan non-job-kan
yang bersangkutan, karena sudah ada penjelasannya dan lain-lain. Kita akan
berikan sanksi itu (non-job) sementara sebagai lurah selagi terus dilakukan
pemeriksaan dan klarifikasi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah,
Jumat, 6 Agustus 2021.
Dengan tegas, wali kota membantah adanya biaya - biaya yang
dibebankan kepada masyarakat kota Tangerang, setiap pengurusan administrasi
seperti surat keterangan ahli waris. Namun, jika dari hasil pemeriksaan yang
bersangkutan terbukti melakukan pungli, maka pihak pemerintah setempat akan
mengenakan sanksi tegas.
"Layanan itu gratis. Tidak ada biaya atau pungutan
apapun, dan itu tidak dibenarkan. Dan bila nantinya terbukti bersalah,
sanksinya akan diberhentikan," ucap Arief.
Kepala PKPSDM Heryanto mengungkapkan, tim Inspektorat akan
membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali
Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.
“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar,
dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak
cepat Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami
lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang,
Heryanto, Jumat (6/8/2021).
Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan, BKPSDM melibatkan
tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan
berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke
Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM
serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak
membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tuturnya.