Malaysia Tunda Deportasi 400 WNI karena Temukan Kasus Covid-19

WNI yang dideportasi dari Malaysia (dok Antara News)

PARBOABOA, Malaysia - Pemerintah Malaysia menunda deportasi 400 warga negara Indonesia (WNI), ke Kabupaten Nunukan, kalimantan Timur, karena adanya paparan Covid-19.

Adapun WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia terdiri dari 161 WNI yang masa tinggalnya telah habis dan 239 lainnya adalah WNI yang bermasalah.

Kepala UPT BP2MI Nunikan AKBP FJ Ginting mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada keseluruhan WNI yang akan dipulangkan tersebut, hasilnya ada WNI yang terpapar Covid-19.

"Jadi penundaan pemulangan sekitar 239 TKI bermasalah dan 161 WNI 'stranded' itu karena hasil pemeriksaan PCR mereka ada yang positif COVID-19," AKBP FJ Ginting kepada wartawan, dilansir Antara, Sabtu (18/12).

Ginting menjelasakan jika deportasi rencananya dilakukan pada Selasa (15/12). Namun setelah ditunda, kemungkinan besar deportasi ini dapat dilakukan pada akhir Desember atau awal Januari 2022 mendatang, setelah WNI tersebut melakukan karantina selama 14 hari.  

Ginting mengharapkan WNI dari Sabah yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan tidak membebani pemerintah setempat soal COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan niat baik dari Pemerintah Malaysia agar tidak memulangkannya ke Nunukan.

Ginting menuturkan beberapa kali pemulangan WNI sebelumnya, seringkali ditemukan ada yang terpapar Corona.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS