PARBOABOA - Tiap masyarakat berduka cita lantaran kehilangan keluarganya. Maka, akan mencari sosok mandur atau pengurus dan pengawas Tempat Pemakam Umum (TPU). Sebab, salah satu prosedur mengurus pemakaman masyarakat sedang berduka itu wajib melapor ke mandur.
“Prosedur pemakaman ini, masyarakat yang berduka datang ke saya. Kemudian saya ke Dinas Sosial untuk mengurus surat Izin pemakaman di sini (TPU Parsoburan),†ungkap Sibarani bergaya cuek. Salah seorang mandur TPU Parsoburan, kepada parboaboa.com, Jumat 17 Maret 2023.
“Seharusnya kalian langsung datang ke kantor Dinsoslah tanyakan kepada mereka. Kami di sini hanya sebagai orang yang bertugas di lapangan,†ujarnya lagi begitu ketus.
Lebih lanjut, saat parboaboa.com mengonfirmasi soal retribusi pemakaman. “Seharusnya kalian tanya ke Dinsos langsung. Retribusi di sini semuanya itu disetor ke Kantor Dinas Sosial Pematang Siantar,†ujar Sibarani.
Mandur itu saat ditanya mengenai kondisi makam bilamana sudah penuh. Maka, mandur akan memastikan kondisi lahan makam. Pasalnya, mandur tidak sembarangan menguburkan masyarakat yang sudah meninggal dunia di TPU Parsoburan.
“Kalau ada orang yang datang dan ingin memakamkan keluarganya di sini. Maka dipastikan saja dulu ada atau tidak makam yang kosong. Atau sudah di keluarkan tulang belulang dari dalam kuburan. Setelah itu kalau sudah dikeluarkan baru boleh dimakamkan di sini,†ungkap laki-laki bermukim di Jalan Nenas Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Sementara itu, parboaboa.com saat menyambangi Kantor Lurah Kristen, Kampung Kristen Jalan Parsoburan. Salah satu pegawai perempuan di sana. Ginting menjelaskan prosedural mengurus Surat Kematian.
“Kami meminta kepada keluarga yang berduka beberapa dokumen antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga yang meninggal Dunia, KTP salah satu keluarga yang mengurus Surat Kematian,†ucapnya ramah.
“Proses pengerjaannya tidak sampai 1×24 jam. Dan setelah selesai kami langsung antarkan ke rumah keluarga yang berduka. Karena kami dari pihak kelurahan juga harus mengunjungi keluarga yang berduka,†tambahnya.
Ginting mengungkapkan, bahwa selama 2022 ada sebanyak 17 pihak mengurus Surat Kematian sekaligus Surat Keterangan Kematian. Menurutnya, untuk pengurusan ke beberapa dinas terkait. Kemudian untuk pengurusan pensiunan dan lain lain. Sedangkan, selama 2023 tercatat sebanyak 4 pihak menguruskan Surat Kematian
“Terhitung dari bulan Januari 2023 sampai 17 Maret 2023,†tutur Ginting menjelaskan.
Pegawai di Kantor Lurah Kristen itu memastikan, bahwa sampai saat ini tidak ada pihak mengeluh kinerja kelurahan terkait mengurus pemakaman. Bahkan soal kejadian hilangnya makam Boru Tambunan di TPU Parsoburan 2019 silam.
“Sampai saat ini tidak ada yang mengeluh pada pihak kelurahan ya. Kalau pun ada yang mengeluh. Namun tidak ke pihak kelurahan berarti bukan tanggung jawab kami,†jelasnya.
“Tapi kami yakin sampai saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat tentang TPU. Baik itu dari retribusi, kuburan yang ditimpa, dan lain-lain semacamnya,†tambahnya lagi.
WAWANCARA
Pengaduan Kuburan Ditimpa Tidak Ada, Tapi Kalau Mau Ditimpa Bisa Karena Penuh
Dinas Sosial Pemerintah Kota (Dinsos Pemko) Pematang Siantar mendata empat TPU di Pematang Siantar. Dinsos Pemko Pematang Siantar memiliki unit kerja terkait pengurusan pemakaman, yakni Sekretariat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman.
Tupoksi lembaga tersebut terkait bila masyarakat Pematang Siantar mengurus izin pemakaman. Selain, harus berkoordinasi dengan mandur atau pengurus dan pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Meski tupoksi Sekretariat UPTD Pemakaman Dinsos Pemko Pematang Siantar erat soal-soal pemakaman. Unit kerja Dinsos Pemko Pematang Siantar itu hanya menangani TPU milik Pemko Pematang Siantar. Sekretariat UPTD Pemakaman Dinsos Pemko Pematang Siantar tidak mendata atau mengurus tanah wakaf pribadi.
“Dinas Sosial hanya menangani TPU milik Pemko saja,†ungkap Kepala Bidang Sekretariat UPTD Pemakaman Dinsos Pemko Pematang Siantar, Marlina Saragih, Jumat 17 Maret 2023.
Di antaranya adalah Pemakaman Kristen ada tiga tempat dan satu tempat Pemakaman Muslim. Pemakaman tersebut berlokasi di Jalan Laguboti, Parsoburan, dan Rakutta Sembiring. Sedangkan untuk Pemakaman Muslim berlokasi di Jalan Bali.
“Kira-kira pengurusan itu ada diatur dari Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 tahun 2011,†ujar Kepala Bidang Sekretariat UPTD Pemakaman Dinsos Pemko Pematang Siantar, Marlina Saragih, sambil tangannya menggerakan mouse komputernya, saat parboaboa.com mewawancarai di ruang kerjanya, Jumat 17 Maret 2023.
Lebih lanjut berikut petikannya:
-Bisa disampaikan berapa jumlah retribusi pemakaman TPU wilayah kerja Sekretariat UPTD Pemakaman Dinsos Pemko Pematang Siantar?
Pemakaman dewasa Rp75.000 dan anak-anak Rp50.000.
-Apakah ini sama semua? Atau dibedakan antara Non Islam dan Islam?
Enggak, itu sama semua. Dan untuk perpanjang ijin tiga tahun sekali Rp50.000 dan untuk penggalian tulang belulang Rp200.000.Itu retribusinya ya.
-Bisa disampaikan bagaimana prosesnya?
Itu prosesnya gini, kalau ada yang meninggal keluarga dari yang meninggal ini datang ke petugas lapangan untuk membuat permohonan bahwa keluarganya minta dikuburkan. Lalu petugas lapangan itulah yang datang kemari mengantar permohonannya.
-Berapa lama waktunya? Apakah ada 14 hari atau berapa harikah?
Tidak sampai berapa hari, karena sebelum dikubur harus sudah selesai surat ijinnya itu.
-Berarti 1 kali 24 jam ya?
Iya.
-Bisa disampaikan setiap pemakaman itu berapa luasnya?
Kira-kira kalau untuk di Jalan Parsoburan, Laguboti, dan Rakutta Sembiring itu luasnya mencapai 2.500 meter. Tapi kalau di Jalan Bali mencapai 4.000 meter.
-Ada tidak pengaduan masyarakat yang membayar retribusinya sampai Rp1 jutaan lebih?
Kalau untuk masyarakat yang langsung melapor ke sini belum ada ya.
-Sama saja ya bu, Islam maupun Non Islam tidak ada pengaduan karena retribusi yang terlalu tinggi?
Enggak ada, karena retribusi ini sudah menurut Perda. Retribusi ini belum termasuk uang galinya ya.
-Jadi untuk uang penggali ditanggung kita sendiri ya?
Penggalinya itu, dari petugas yang ke lapangan yang ngertiin semua. Karena kan kita tidak tau yang mau digali itu maunya gimana? Apakah yang mau digali itu luas tempatnya. Karena sebenarnya kuburan itu sudah penuh.
-Kalau untuk pengaduan tanah kuburan yang tertimpa ada tidak bu?
Pengaduan tidak ada, tapi kalau mau ditimpa bisa. Karena sudah penuh itu.
-Itu biasanya bagaimana bu?
Biasanya yang minta ditimpa itu permintaan keluarga. Misalnya gini, suami atau istri meninggal pihak keluarga yang lain minta jika meninggal dikuburkan yang sama dengan yang sudah meninggal.
-Jadi kalau waktu kayak gitu
(kuburan ditimpa), ada enggak di data dinsos lagi?Didata juga, karena setiap ada yang mau dikubur pasti didata. Cuma nanti kalau perpanjang ijin walaupun satu kuburan dua orang, satu saja yang wajib bayar.
-Tapi kalau untuk kuburan yang terbengkalai dalam waktu yang cukup lama itu bagaimana? Apa ada pengaduannya?
Karena kalau kuburannya sudah lama. Itu tetap ada orangnya juga.
-Berarti tidak bisa dikasih ke yang lain ya?
Iya, tidak bisa dikasih ke yang lain.
-Itu sesuai dengan Perda atau bagaimana?
Itu memang Perdanya belum ada. Makanya nanti mau buat Perda, jika perizinannya tidak diperpanjang tiga tahun sekali. Akan dibuat surat teguran dan jika tidak ada juga inisiatif bayar. Maka nanti mau bisa ditimpa kuburannya.
-Bagaimana harapannya untuk masyarakat bu?
Harapannya tentang perpanjang perizinan ini. Nah, kita sudah menggunakan Perda yaitu 3 tahun sekali membayar.Dan jika tidak membayar kita akan buat teguran dan ada juga sanksinya. Sanksinya kuburan itu akan ditimpa atau kembali ke pemko. Itu masih usulan.
-Dan jika usulah itu diterima bagaimana bu?
Ya akan kita laksanakan.
Reporter: Patrick Damanik, Putra Purba, dan Halima Tusaddiah
Editor: Fery Sabsidi