PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri mengancam Dito Mahendra dengan penjemputan paksa apabila kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api (senpi).
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (04/04/2023).
“Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kedua itu dijadwalkan pada hari Kamis, 6 April 2023.
Kemudian, lanjutnya, jika dalam pemanggilan kedua ini yang bersangkutan kembali mangkir, maka sesuai dengan kewenangan, pihaknya akan menjemput paksa Dito.
"Kita punya kewenangan ataupun yang bisa dilakukan penyidik. Mana kala sudah dilaksanakan upaya, baik itu pemanggilan, orang tidak hadir harus memberikan alasan, manakala alasan tidak masuk akal kita layangkan panggilan kedua," tuturnya.
"Kalau panggilan kedua itu penyidik juga sudah dilengkapi dengan perintah membawa, itu dilakukan baik kepada saksi," lanjutnya.
Alasan Mangkir Pemeriksaan
Djuhandani mengungkapkan bahwa alasan dari mangkirnya Dito Mahendra terhadap pemeriksaan pertama adalah sedang ke luar kota hingga tidak bisa dihubungi.
"Kemarin sudah kita panggil tidak hadir dengan alasan ke luar kota, dan tidak bisa dihubungi. Kami tetap melayangkan panggilan kedua yang harus dihadiri oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Penemuan Senpi
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senpi serta sejumlah peluru tajam dalam ruangan khusus di rumah pengusaha Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/03/2023).
"Betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu, lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep dalam jumpa pers di lokasi, Senin (20/03/2023).
Asep menuturkan jika pada awalnya penyidik KPK tidak menargetkan pencarian senpi tersebut, namun temuan itu terungkap saat pihaknya melakukan penyisiran di setiap ruangan rumah Dito Mahendra.
"Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri," ucapnya.
Dito Mahendra Saksi TPPU
Adapun dilakukannya penggeledahan rumah milik Dito Mahendra ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK menduga bahwa Dito mengetahui aliran uang dari Nurhadi dalam kasus TPPU tersebut.
Editor: Maesa