Mantan Bendahara BNN Sumut Dituntut Empat Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Pembacaan sidang tuntutan secara virtual atas kasus korupsi bendahara BNN

PARBOABOA, Medan - Mantan Bendahara pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berinisial SYF dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Medan pada Kamis (5/8).

Terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 756,5 Juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8), menyebutkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Kemudian terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. Setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ucap Tim JPU.

JPU mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS