PARBOABOA, Medan - Mantan Bendahara pengeluaran
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berinisial SYF dijatuhi
hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Medan pada Kamis
(5/8).
Terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp
756,5 Juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, dalam
sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8),
menyebutkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider
enam bulan kurungan.
Kemudian terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP)
kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. Setelah satu bulan perkaranya
berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan
dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP
kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun
penjara," ucap Tim JPU.
JPU mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan
program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.
Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah
dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali
perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.