PARBOABOA, Jakarta- PT Pos Indonesia menghimbau masyarakat untuk membeli materai tempel di kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay, untuk menghindari produk palsu.
VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi mengatakan, beberapa waktu belakangan, materai palsu marak beredar di tengah masyarakat dan di marketplace.
"Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermaterai," kata Yudha diterima Parboaboa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (03/03/2023).
Yudha menuturkan, baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya Rp10 ribu. Namun, materai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar materai cetak. Ada yang menjual diharga Rp6 ribu hingga Rp8 ribu per keping.
"PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya," ujar Yudha.
Sementara Manajer Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia, Ria Marantika mengatakan untuk mendapatkan materai asli pastikan membelinya di kantor Pos. Selain aplikasi Pospay.
Ria mengklaim, bahwa pihaknya tidak berwenang menentukan materai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, untuk mengetahui perbedaan antara materai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba.
"Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di materai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar,"jelasnya.
Ria mengatakan, Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendistribusikan dan menjual materai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri.
Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Sejak 2021, kata Ria, materai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi dan sejah tahun itu produk tersebut telah beredar di Kantor Pos, toko ritel, dan marketplace.
"Kantor Pos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga yang pembelian materai tempel di kantor Pos tetap diharga Rp10 ribu. Kantor Pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan," ujar Ria.
Selain itu, PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai.
Editor: Betty Herlina