Mengganggu Ketertiban, WNA Akan Ditindak Tegas

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akan menindak tegas WNA yang mengganggu ketertiban di wilayah Indonesia. (Dok: Imigrasi.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyatakan, akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat baru-baru ini, seperti, Bali dan Jawa Timur.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy melalui keterangan tertulis yang diterima Parboaboa di Jakarta, Selasa (07/03/2023).

Silmy menegaskan, pemerintah Indonesia hanya menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.

Sebab, kata Silmy, prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Selain itu, Silmy mengungkapkan ada beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Ia mengaku bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.

Bahkan,  selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” ujar Silmy.

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang kegiatannya menyalahi izin tinggal keimigrasian.

Sebab, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Editor: Arif Nugroho
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS