Meski Jadi Tersangka, Surya Paloh Tak Pecat Johnny G. Plate

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tak pecat Johnny G. Plate meski telah jadi tersangka dugaan korupsi. (Foto: Dok. Partai NasDem)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan, tak akan memecat Johnny G. Plate dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Surya Paloh dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Kamis, (18/05/2023).

Surya menyebut bahwa keputusannya ini mengacu pada asas praduga tak bersalah terhadap Sekjen partainya itu.

“Mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ucap Surya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem lalu menunjuk Hermawi Taslim sebagai pengganti Johnny pada posisi Sekjen untuk saat ini.

Pernyataan itu Surya ungkapkan di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat pada Rabu, (17/05/2023).

"Mengingat tugas dan kesibukan posisi peran kesekjenan, kami hari ini memutuskan saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan inilah yang bisa kami berikan keterangan pers kepada saudara-saudara," ungkapnya.

Sementara itu, terkait bantuan hukum untuk Johnny, Surya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban yang akan dilaksanakan oleh pihaknya.

"Bantuan hukum? Wajib, kawan-kawan di luar partai aja bantuan hukum kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partainya. Kewajiban kita untuk memberikan bantuan hukum," tuturnya.

Diberitakan bahwa Menkominfo, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu.

Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS