PARBOABOA, Jakarta – Hingga kini, pendidikan anak usia dini (PAUD) belum juga terdaftar dalam deretan jenjang pendidikan wajib di Indonesia.
Tidak seperti tingkat pendidikan lainnya, PAUD masih menanti pengakuan resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Permasalahan ini tak lepas dari status Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tak kunjung disahkan, meski telah disusun sejak Agustus 2022 lalu.
RUU Sisdiknas sendiri merangkum perubahan signifikan dalam durasi pendidikan wajib Indonesia, dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun, mencakup tahap pendidikan pra-sekolah, termasuk PAUD.
Implementasinya akan mengakui guru dan tenaga kependidikan PAUD, memberikan mereka hak-hak yang seharusnya diperoleh.
Namun, kenyataan yang dihadapi jauh dari harapan. Selain belum termasuk dalam kategori wajib belajar, dunia PAUD juga menghadapi masalah ketidaksetaraan.
Menurut Direktur The Southeast Asian Ministers of Education Organization, Prof Vina Adriany, hanya 2 persen dari sejumlah PAUD di Indonesia yang merupakan TK negeri.
Sedangkan sisanya dikuasai oleh partisipasi masyarakat dan pihak swasta, menimbulkan kesenjangan dalam akses dan kualitas pembelajaran.
PAUD swasta, meskipun mampu menyelenggarakan layanan berkualitas, menghadapi kendala biaya yang tinggi, membuatnya tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat dengan kapasitas terbatas hanya mampu menyediakan layanan PAUD yang terbatas pula.
Pentingnya Pendidikan PAUD
Pentingnya pendidikan PAUD tidak dapat diabaikan. Vina menekankan bahwa partisipasi dalam PAUD memiliki dampak besar pada perkembangan anak di masa depan.
Anak-anak yang mengikuti PAUD lebih siap menghadapi sekolah dasar, memiliki kemampuan sosialisasi yang baik, kepercayaan diri yang tinggi, dan matang dalam aspek emosional.
Vina menambahkan, PAUD juga memiliki dampak jangka panjang bagi perkembangan Indonesia secara keseluruhan, termasuk dalam aspek ekonomi dan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, Ia berharap agar PAUD di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan kualitasnya ditingkatkan untuk mencapai masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dilansir dari referensi.data.kemdikbud.go.id, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan entitas pendidikan yang berfokus pada pembinaan anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Tujuan utama dari PAUD adalah memberikan rangsangan pendidikan yang dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak, sehingga anak memiliki kesiapan yang memadai saat memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pada jenjang ini, terdapat dua pendekatan utama. Pertama, PAUD sebagai Satuan Pendidikan menyajikan rekapitulasi berbagai satuan pendidikan PAUD yang identik dengan program/layanan yang diselenggarakan.
Contohnya adalah satuan pendidikan KB yang fokus pada program/layanan pendidikan Kelompok Bermain (KB), atau satuan pendidikan TPA yang menyediakan program/layanan pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA).
Kedua, PAUD sebagai Program/Layanan, mencakup program/layanan PAUD yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyarakat (Dikmas).
Sebagai contoh, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dapat menyelenggarakan Program/Layanan KB, sedangkan SKB (Sekolah Kecil Berstandar) mungkin menyelenggarakan Program/Layanan TPA.
Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup berbagai jenis, antara lain:
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
Satuan pendidikan yang fokus pada pembinaan anak usia dini melalui pendekatan bermain dan pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak.
2. Kelompok Bermain (KB)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan berbasis kegiatan bermain, membantu anak mengembangkan keterampilan sosial dan motorik.
3. Taman Penitipan Anak (TPA)
Satuan pendidikan yang memberikan layanan penitipan anak sambil memberikan rangsangan pendidikan sesuai dengan perkembangan anak.
4. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Satuan pendidikan yang memiliki karakteristik dan program pendidikan serupa.
5. Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK)
Satuan pendidikan hasil kerjasama antara Taman Kanak-Kanak dengan pihak lain untuk penyelenggaraan program pendidikan.
6. Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB)
Satuan pendidikan hasil kerjasama yang fokus pada program/layanan Kelompok Bermain.
7. Raudhatul Athfal (RA)
Satuan pendidikan yang memberikan pendidikan awal berbasis nilai-nilai agama Islam.
8. Taman Seminari
Satuan pendidikan yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan.
9. PAUDQ
Satuan pendidikan dengan program dan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan agama Islam.
10. Pratama Widya Pasraman (Pratama WP)
Satuan pendidikan yang mengintegrasikan pembelajaran dengan ajaran Hindu.
11. Nava Dhammasekha
Satuan pendidikan dengan pendekatan keagamaan Buddha dalam proses pembelajaran.
Melalui berbagai jenis satuan pendidikan PAUD ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan perkembangan anak usia dini.
Editor: Yohana