Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan KLB pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Kontan.co.id/Achmad Fauzie)

PARBOABOA, Jakarta – Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mendesak penetapan KLB ini karena menurutnya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa.

Menurutnya, pemerintah harus memandang kasus tersebut sebagai masalah krusial dan extraordinary yang membutuhkan penanganan luar biasa.

"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary, maka penanganannya harus luar biasa juga. Maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," kata Robert dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (25/10/2022).

Robert mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai KLB.

"Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," ujar Robert.

Robert menjelaskan, kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik.

Selanjutnya, Robert meminta untuk dibentuk tim satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut, meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintahan daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan perkembangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia.

Menurut Budi, per tanggal 21 Oktober 2022, telah dilaporkan ada 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi.

“Sampai sekarang kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS