Panglima TNI Akui Prajurit Salah di Kasus Masykur, Sidang Akan Digelar Terbuka

Panglima TNI Yudo Margono akui prajurit salah di kasus yang menewasakan Imam Masykur. (Foto: Puspen TNI)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus penganiayaan Imam Masyakur, pemuda asal Bireuen, Aceh, yang melibatkan tiga prajurit TNI mendapat perhatian serius dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023), Yudo secara terbuka meminta maaf ke publik atas peristiwa yang menewaskan pemuda asal Serambi Mekkah itu.

Menurut Yudo, tiga prajurit yang terlibat dalam pembunuhan Masyakur telah melakukan pelanggaran pidana berat dan akan menerima sanksi yang setimpal.

Yudo memastikan, meskipun tiga prajurit diproses melalui pengadilan militer, namun akan digelar secara terbuka. Ia juga menegaskan, tak ada yang akan ditutupi dalam seluruh proses tersebut.

Selain itu, Yudo juga bakal memenuhi permintaan ibunda Masyakur yang ingin menemuinya. Ia menyebut, saat ini dirinya sedang bertanggung jawab untuk pengamanan KTT ASEAN, dan akan mencari waktu yang tepat setelah kegiatan selesai.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas untuk kasus yang melibatkan tiga prajurit TNI ini.

Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, peradilan koneksitas merupakan mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum.

Peradilan ini dikhususkan bagi tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur  yang secara paralel diatur dalam hukum pidana militer dan umum.

Senada dengan Yudo, jenderal bintang empat TNI itu memastikan TNI akan secara transparan mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan setiap prajurit yang melanggar aturan pidana akan dihukum lebih berat dibandingkan hukuman sipil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi turut buka suara terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Imam Masyakur.

Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, tidak ada perbedaan hukum di Indonesia antara masyarakat sipil dan anggota TNI. Karena itu, ia menyerahkan kasus ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Untuk diketahui, Imam Masykur tewas setelah menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh tiga prajurit TNI di Jakarta.

Mereka ialah, Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Selain tiga prajurit TNI, ada tiga warga sipil yang juga terlibat dalam pembunuhan tragis ini. Salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Aksi tiga perajurit TNI ini didasari motif pemerasan. Ketiga pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang ingin menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.

Setelah ditangkap dan diculik, para pelaku pun menganiaya korban dan diminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.
 

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS