Pakar: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Harusnya Dipidana Mati 

Tiga oknum anggota TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur harusnya dihukum pidana mati, bukan seumur hidup. (Foto: Instagram/@pengadilanmiliterjakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur pada Agustus 2023 lalu telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer 11-08 Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan menculik korban, membunuhnya dan meletakan jasad korban di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat. 

Vonis terhadap ketiganya, yaitu RM, HS dan PJ lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut ketiga terdakwa dipidana mati, Senin (27/11/2023). 

Namun hakim memilih menerapkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yaitu hukuman seumur hidup. 

Pengamat sekaligus pakar hukum pidana, Idris Wasahua, menilai secara normatif putusan tersebut memang tidak ada yang salah, karena baik hukuman seumur hidup maupun hukuman mati merupakan pilihan hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana. 

Apalagi, demikian Idris menjelaskan, jenis hukuman pidana sepenuhnya menjadi kewenangan hakim sepanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). 

Namun demikian, dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, Idris menyayangkan majelis hakim yang hanya berpatokan pada hal-hal yang bersifat normatif. 

Menurut Idris, semestinya hakim tidak hanya mempertimbangkan dari apa yang tertulis, tapi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya, seperti cara pelaku melakukan kejahatan serta status dan kedudukan pelaku. 

"Menurut hemat saya, melihat kedudukan para pelaku sebagai anggota militer yang bukan rakyat sipil, dan cara para pelaku melakukan tindak pidana tersebut semestinya para terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat dalam hal ini pidana mati," kata Idris kepada PARBOABOA, Rabu (13/12/2023). 

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh 3 oknum TNI, tidak mencerminkan sikap kesatria yang mesti dipegang teguh TNI, serta telah mencoreng citra institusi. 

Karena itu, pidana mati harus diterapkan kepada ketiganya agar menjadi pelajaran efektif bagi masyarakat, khususnya anggota TNI, sehingga tidak terlibat dalam perbuatan serupa di kemudian hari. 

Ia juga menekankan, pentingnya memberikan sanksi hukuman yang tegas untuk menunjukkan, negara serius dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat keamanan. 

Idris menambahkan, pidana seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa masih bisa dilakukan upaya banding. Proses hukum pada tingkat banding ini, dapat membuka peluang untuk mengkaji ulang bukti-bukti dan argumen-argumen yang diajukan selama persidangan. 

"Dalam konteks ini, hukuman yang sebelumnya mungkin mengalami revisi atau perubahan sesuai dengan pertimbangan hukum yang diajukan oleh pihak-pihak terkait," katanya. 

Namun ia meminta agar vonis terhadap pelaku harus memperhatikan keadilan bagi korban. 

"Karena itu hukuman yang lebih tegas harus diterapkan," katanya.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS