PARBOABOA, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) inisial DJ (32) dan A (39) ditangkap jajaran kepolisian Polsek Mampang Prapatan lantaran mengedarkan narkoba. Selain itu, tersangka lain juga diamankan polisi berinisial RM (38). Ketiganya ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/ 2022).
“Iya betul, tiga orang tersebut kami tangkap di bulan November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki (39),” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono, Senin 7 November 2022.
Namun, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda namun masih berada di di Kota Depok.
"RM kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok dan untuk pasutrinya DJ dan A di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, tujuh buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, empat buah HP, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.
Usai melakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan tes urine pada ketiga tersangka. Dari tes itu, ketiganya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
"Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” tegas Budi.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
Dari informasi yang Parboaboa himpun, kasus ini terungkap berawal dari informasi warga mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Depok.