PC Ceritakan Kejadian di Magelang, Majelis Hakim PN Jaksel Putuskan Sidang Tertutup

Putri Candrawathi hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayudiah)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso memutuskan sidang yang digelar Senin (12/12/2022) dilakukan secara tertutup saat terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang hadir menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) serta Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup,” kata hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hal ini dilakukan karena PC mengaku bahwa dirinya merasa keberatan jika sidang tersebut dilakukan secara terbuka. Pasalnya, kehadirannya dalam sidang kali ini bertujuan untuk menceritakan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang oleh Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Apakah terbebani sidang secara terbuka?," tanya hakim.

"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri. 

Kendati demikian, sidang tertutup ini hanya dilakukan saat sesi PC menceritakan peristiwa pelecehan seksual saja, untuk sesi yang lain tetap digelar secara terbuka.

"Hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka," ujar hakim.

Adapun dalam sidang tertutup ini, majelis hakim hanya mengizinkan beberapa pihak seperti penasehat hukum, terdakwa, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap berada di ruang sidang. 

"Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," tutur hakim.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS