Simalungun. Dua
pelaku penggelapan mobil rental, Donni Arnold Tarihoran dan Manahan Pasaribu
divonis di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (6/7/2021).
Kedua terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah dan didakwa
melanggar pasal 372 KUHP oleh jaksa Dedy Chandra Sihombing dan jaksa Melnita
Nasution
Manahan Pasaribu warga kota Pematangsiantar divonis 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Vonis itu lebih tinggi datri tuntutan jaksa yang menuntut 3 Tahun penjara. Sedangkan Donni, warga Huta III Pasar Bayu Kecamatan Gunung Malela divonis 6 bulan setelah dituntut 10 bulan penjara.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Nurnaningsih SH mengungkapkan fakta, terdakwa Donni bersama
istri dan mertuanya awalnya mendatangi rumah korban karena tidak punya pekerjaan
pada 18 Desember 2020 lalu.
Terdakwa bersama istrinya memohon kepada korban agar
diijinkan menggunakan mobil korban selama 1 bulan untuk digunakan mengangkut
penumpang di karenakan banyaknya penumpang di suasana menjelang natal dan tahun
baru.
"Kamilah yang makek mobil oppung ya, biar ada kerjaan
suami ku lagi pula dia juga sudah pernah jadi supir," kata istri terdakwa
saat mendatangi korban.
Setelah berbagai bujuk rayu dan permohonan terdakwa yang
masih tetangga korban, akhirnya saksi korban mengabulkan permintaan terdakwa bersama
istri dan mertuanya itu.
Mobilpun direntalkan
selama 1 bulan dari mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021,
dengan uang sewa dua setengah juta rupiah.
Korban lalu memberikan kunci mobil dan STNK kepada terdakwa,
dan juga mengingatkan agar tidak memberikan mobil kepada siapapun, dan hanya terdakwa
yang boleh menggunakan mobil tersebut.
Tetapi kenyataan yang terjadi, mobil tersebut direntalkan kembali
oleh terdakwa Donni kepada terdakwa Manahan Pasaribu dengan uang sewa sebesar
650 ribu. Kemudian oleh terdakwa Manahan
Pasaribu, mobil dijual kepada seseorang
di jalan Merdeka kota Pematangsiantar seharga Rp.24 juta. Manahan merupakan
teman Donni sesama supir yang pernah bekerja disalah satu stasiun taxi.
Terdakwa Donni kemudian meminta korban untuk melacak keberadaan
mobil tapi tidak berhasil ditemukan. Menurut
korban, Donni harus bertanggungjawab karena sesuai perjanjian jika mobil tidak
akan dipindahtangankan kepada orang lain.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban Vitbon R
Pasaribu kehilangan mobil Toyota Calya BK 1504 FB. Atas peristiwa itu korban
menderita Kerugian 105 juta rupiah.