parboaboa

Pelapor Gibran Kaesang Bawa Dokumen Tambahan ke KPK

Sondang | Hukum | 29-01-2022

Gibran Rakabuming Raka (Foto: youtube Chef Arnold)

PARBOABOA, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98, Ubedillah Badrun kembali membawa dukumen tambahan untuk laporannya yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun saat ditanyai, Ubedilah enggan membeberkan isi dokumen tersebut. Menurutnya, dokumen itu harus dipelajari terlebih dahulu sehingga bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan terkait dokumen tersebut.

"Tentu saja dokumen tambahan itu tidak bisa saya sebutkan ke publik untuk menjaga bahwa itu area KPK yang perlu dipelajari lebih dalam, penjelasan-penjelasan lebih detail, tentu dokumen-dokumen tambahan yang harus dipelajari," jelas Ubedilah.

Meski demikian, Ubedillah merasa yakin dengan dokumen yang dibawanya. Itu karena dokumen tersebut merupakan data valid dan diperoleh secara legal. Sehingga KPK dianggap mampu mempelajari kasus itu lebih dalam.

"Kalau bukti itu kan bahasa hukum, bahwa untuk mengatakan bahwa sesuatu itu sebagai bukti, itu otoritas KPK. Bahwa yang kami berikan adalah dokumen valid, bahkan diperoleh secara legal juga, sehingga kami meyakini bahwa ini bisa dipelajari KPK secara lebih dalam," sambungnya.

Soal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap tenang. Sikapnya tetap cool meski laporan itu ikut menyebut namanya. Dirinya bahkan bersedia jika kasus ini diteruskan.  

"Nggak ada tanggapan. Diteruskan saja (pelaporannya, Red)," ujar Gibran Rakabuming Raka, Kamis (27/1).

Gibran juga mengaku, dirinya sampai saat ini belum menerima panggilan apapun dari KPK.

"Belum (ada panggilan)," ucapnya.

Sebelumnya, Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedillah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/1).

Melengkapi laporan tersebut, Ubedillah membawa sejumlah bukti yang menampilkan data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Ia pun menuntut KPK untuk segera menyelidiki kasus tersebut agar dapat selesai dengan cepat. Bila dibutuhkan, Presiden Jokowi dapat dipanggil untuk menjelaskan masalah ini.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Editor : -

Tag : #gibran rakabuming    #kaesang pangarep    #ubedillah badrun    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU