PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.
Hal ini diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 21 Juni 2023 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Dengan dicabutnya status pandemi tersebut, maka Indonesia saat ini memasuki masa endemi per hari Kamis, 22 Juni 2023.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), keputusan itu diambil sejalan dengan dicabutnya public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, alasan lain dari dicabutnya status pandemi oleh pemerintah ini disebutkan telah melalui pertimbangan, di mana angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati 0 kasus atau nihil.
Presiden Jokowi mengatakan, berdasarkan hasil survei, ditunjukkan bahwa 99% masyarakat Tanah Air telah memiliki antibodi COVID-19.
Kendati telah memasuki masa endemi, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati dan terus menjalankan pola hidup sehat.
Kepala Negara RI menambahkan, dengan dicabutnya status tersebut, ia berharap dapat meningkatkan geliat perekonomian nasional.
Tak hanya itu, pencabutan status juga turut diharapkan menjadi titik awal meningkatnya kualitas hidup sosial ekonomi masyarakat.
Sementara itu, di lain kesempatan, Jokowi mengatakan bahwa setelah peralihan status pandemi ke endemi, bagi masyakat yang terkena COVID-19 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah, melainkan harus membayar sendiri biaya penanganannya.
Pernyataan ini disampaikan Presiden ketika menghadiri satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) pada Minggu, 18 Juni 2023 di Bogor, Jawa Barat.
Editor: Maesa