PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi telah menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) khusus wilayah Jabodetabek sejak Rabu (02/11/2022) lalu. Siaran TV Analog nantinya akan digantikan dengan siaran TV Digital.
Dalam acara seremoni migrasi TV Analog menuju TV Digital, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ASO merupakan amanat dari UU Cipta kerja tahun 2020.
"Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," kata Mahfud MD dalam siaran Youtube Kominfo, Kamis (03/11/2022).
Menanggapi hal itu, Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) protes kepada pemerintah karena dimatikannya siaran TV Analog yang hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek.
“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek,” kata Hary dalam akun Instagram pribadinya pada Jumat (04/11/2022).
Selain itu, Hary juga menyebut bahwa MK sebelumnya telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusan No.91/PUU-XVIII/2022. Adapun isinya, yakni ‘Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta’.
Ketua Umum Partai Perindo itu menilai ada kejanggalan dari sisi hukum terkait ASO. Menurutnya Kominfo menggunakan standar ganda, yakni wilayah Jabodetabek menggunakan perintah UU (ASO), namun wilayah luar Jabodetabek masih mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
Dia bahkan menyebut, migrasi TV Analog ke TV Digital akan merugikan masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” sebut Hary.
Editor: -