parboaboa

Penertiban Pabrik Industri di Saat Kualitas Udara Sudah Memburuk

Maesa | Metropolitan | 31-08-2023

Penertiban sejumlah pabrik industri di Jabodetabek guna memperbaiki kualitas udara yang kian memburuk. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Sedikitnya ada sekitar 1.600 pabrik industri di Jakarta yang telah beroperasi jauh sebelum isu polusi udara naik ke permukaan.

Sejumlah pernyataan yang menyebut bahwa pabrik industri merupakan salah satu sektor yang menjadi penyumbang udara pun mulai bermunculan.

Salah satunya datang dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kini mulai gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah pabrik.

Sanksi bagi pabrik industri yang nakal pun tak main-main, mulai dari sanksi administrasi, penyegelan sementara hingga ancaman pencabutan izin usaha.

Langkah penertiban terhadap sejumlah pabrik itu sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.

KLHK dan DLH yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek baru-baru ini telah melakukan penyegelan terhadap 4 pabrik.

Pabrik tersebut adalah stockpile atau tempat penampungan batu bara di kawasan Cakung, Jakarta Timur dan PT Pindo Deli 3 yang berada di Karawang, Jawa Barat.

Lalu ada PT Unitama Makmur Persada di kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Wahana Sumber Rezeki yang keduanya berada di kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.

Penyegelan dilakukan karena pabrik-pabrik ini terbukti telah melakukan pelanggaran dengan menyimpan limbah yang dapat menyebabkan polusi udara.

Kendati demikian, penghentian operasional itu dapat bersifat sementara ataupun selamanya, tergantung apakah pihak perusahaan melakukan perbaikan atau tidak.

Kemudian, ada 11 pabrik yang dijatuhi sanksi administrasi oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek.

Ke-11 pabrik ini bergerak di bidang stockpile batu bara, pabrik kertas, arang, dan peleburan logam.

Tak dibeberkan daftar dari kesebelas pabrik industri tersebut. Namun, menurut DLH pabrik itu di antaranya adalah PT Trans Bara Energy dan PT Trada Trans Indonesia yang ada di Jakut.

Unsur yang membuat ke-11 pabrik industri ini disanksi yaitu karena belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara.

Belum memasang jaring atau net secara menyeluruh dan belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tak hanya itu, kesebelasnya juga dikatakan memiliki endapan batu bara dan ceceran oli pada saluran drainase yang menuju ke saluran kota maupun TPS sampah domestik.

Turut ditemukan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara serta adanya bekas pembakaran sampah.

Penilaian Menprin

Menteri Perindustrian (Menprin), Agus Gumiwang Kartasasmita menayangkan sejumlah narasi yang menyebut jika pabrik industri merupakan sumber pencemaran udara.

Sebab, pabrik industri bukan hanya pengolahan ataupun manufaktur, tapi ada juga industri listrik, pariwisata, dan industri jasa seperti mal.

Karenanya, Menprin menyatakan jika Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan terhadap 11 pabrik yang telah dijatuhi sanksi oleh DLH.

Di samping itu, Agus turut memastikan bahwa dari ke-4 pabrik industri yang disegel, hanya ada 1 industri yang terindikasi menjadi penyumbang polusi udara.

Editor : Maesa

Tag : #polusi udara    #jakarta    #metropolitan    #pabrik industri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU