Pengedar Uang Palsu di Tebing Tinggi Diamankan

Seorang pengedar uang palsu diamankan Jatanras Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, di jalan umum Tebing Tinggi-Pagurawan, Dusun Silaban Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku diamankan terkait pembuatan uang palsu.  Pelaku juga menyimpan dan mengedarkan di lokasi daerah Bandar Khalifah, kabupaten Serdang Bedagai.Tersangka berinisial RDW.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 30 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu. Beserta satu printer.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Bandar Khalifah, Tebing Tinggi.

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS