Penyidik TNI-KPK Temukan Bukti Transaksi Pencairan Cek saat Geledah Kantor Basarnas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Firli Bahuri dan Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). (Foto: Puspen TNI)

PARBOABOA, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Jumat, (04/8/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojon dalam keterangannya pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dia menyebut bahwa ada 22 orang penyidik dari Puspom TNI yang dikerahkan untuk melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas, Jakarta.

Tak hanya dari penyidik Puspom TNI, lanjutnya, penggeledahan juga dilakukan bersama 8 orang dari pihak lembaga antirasuah.

Julius menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan suap Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 7 jam itu, kata dia, pihak penyidik Puspom TNI dan KPK berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barbuk tersebut di antaranya adalah transaksi pencairan cek, berbagai surat penting terkait pengadaan barang dan jasa Basarnas tahun 2023, dan dokumen administrasi keuangan terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan.

Julius mengatakan, selanjutnya barbuk sebanyak 2 box dan 1 koper itu pun langsung dibawa ke kantor penyidik Puspom TNI dan KPK.

Diketahui, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp88,3 miliar yang berasal dari berbagai vendor proyek.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS