Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Bebas Malam Ini

Rizky Billar (Foto: Dok.detikcom)

PARBOABOA, Jakarta - Surat penangguhan penahanan dari kuasa Hukum dan keluarga Rizky Billar diterima Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga suami dari Lesty Kejora itu dibebaskan malam ini. Namun, dirinya masih menyandang status sebagai tersangka dan diharuskan menjalani wajib lapor.

Setelah menerima surat permohonan penangguhan penahanan, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan dan akan segera melakukan proses penangguhan penahanan.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," kata  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indrad, Jumat (14/10/2022).

Namun ada persyaratan materiil dan formil yang belum bisa dipenuhi sehingga Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka meskipun upaya restorative justice sudah dilakukan.

"Ada kewajiban harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, berlangsung karena tadi, persyaratan formil dan materil belum terpenuhi," tutur Ade Ary.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB (14/10/2022). Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan. Di situ kita jelas kedua belah pihak ada dari kita lengkap kita gelar perkara nggak ada yang ditutupi," jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS