PARBOABOA, Pematang Siantar - Pedagang daging di Pasar Horas mempertanyakan langkah nyata Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara yang tak kunjung menertibkan PKL daging liar yang berjualan di Jalan D.I Panjaitan.
Pasalnya, tak ada tindakan tegas dari Pemko Pematang Siantar, meski komunitas pedagang daging telah melayangkan protes lewat pemasangan spanduk tuntutan di Pasar Horas dan Dwikora.
Menurut Koordinator Aksi Protes Pedagang Daging di Pasar Horas, Maju Simanjuntak, Pemko Pematang Siantar terkesan tidak peduli terhadap kelangsungan hidup pedagang daging di dua pasar tersebut.
"Waktu kami rapat sama Satpol PP, dibuatlah keputusan kalau mereka akan merapatkan lagi dengan Kabag Ekonomi, Dirut PD PAJ, Dinas Ketahanan Pangan. Rapat lah mereka hari Senin (07/08/2023), akan ditindak hari Kamis (10/08/2023). Sekarang sudah Kamis, mereka tadi cuma ambil foto aja tadi di sana. Kami sudah pantau tadi, ada 4 orang Satpol PP sama Dinas Ketahanan Pangan, mereka cuman ambil foto habis itu pulang. Enggak ada penindakan dari mereka (Satpol PP). Berarti mereka ingkar janji kan? Pembohongan itu namanya," kesalnya saat ditemui PARBOABOA, Kamis (10/08/2023).
Pantauan PARBOABOA, PKL daging liar masih marak berjualan di sepanjang bahu jalan D.I Panjaitan Pematang Siantar. Tidak terlihat ada penertiban dari pemerintah kota maupun Satpol PP Kota Pematang Siantar
Maju menegaskan, mereka akan menemui DPRD Kota Pematang Siantar dan meminta wakil rakyat mendesak Pemko Pematang Siantar menertibkan PKL daging liar di Jalan D.I Panjaitan.
Jika tak kunjung mendapat kepastian jelas, pedagang daging Pasar Horas dan Dwikora akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Pematang Siantar.
“Kami tunggu sampai hari ini. Jika tidak ada kejelasan dari pemerintah Kota, maka kami akan menjumpai DPRD untuk meminta kejelasan. Kalau juga enggak dapat kejelasan, kami pedagang daging yang ada di Pasar Horas dan Dwikora akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota," tegas Maju Simanjuntak.
Ia mengungkapkan, keberadaan PKL daging liar di sepanjang jalan D.I Panjaitan berdampak negatif bagi penjualan pedagang di Pasar Horas dan Dwikora. Mereka mengaku mengalami penurunan pembelian hingga dua kali lipat, sejak ada PKL daging liar yang berjualan di Jalan D.I Panjaitan.
Selain itu, pedagang daging resmi juga harus membayar iuran bulanan kepada PD Pasar Horas dan hal tersebut yang membuat pendapatan mereka semakin tergerus.
“Turun drastis lah. Biasanya satu pedagang daging bisa menjual satu ekor. Kalau sekarang, lihatlah setengah pun belum tentu laku terjual. Belum lagi kami di sini kan bayar iuran bulanan," ungkap Maju.
Ia hanya berharap pemerintah bisa peduli dengan keberlangsungan usaha dan hidup mereka dengan menindak PKL daging liar dan melindungi pedagang di Pasar Horas dan Dwikora.
“Kami enggak gratis jualan di sini. Kami bayar iuran tiap bulan. Kalau ada pedagang yang enggak jualan sebulan atau dua bulan di sini tetapnya harus bayar iuran bulanan. Kami ngasih pemasukan ke pemerintah. Masa kami udah ngasih pemasukan buat Kota Pematang Siantar, tapi pemerintahnya enggak peduli sama hidup kami," kesal Maju Simanjuntak.
Senada dengan Maju, pedagang daging lain di Pasar Horas, Manungkalit juga menyayangkan sikap Pemko Pematang Siantar yang hingga saat ini belum juga menindak PKL daging liar di Jalan D.I Panjaitan.
“Kasian pedagang daging di sini. Lihatlah sampai jam segini (saat itu sekitar pukul 13.00 WIB) masih banyak daging kami yang belum terjual. Terpaksa lah itu masuk freezer lagi,” kesalnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan Pemko Pematang Siantar, karena PKL daging liar di Jalan D.I Panjaitan sudah menyalahi aturan dengan menggunakan bahu jalan yang menjadi hak pejalan kaki.
“Dari aturannya saja mereka sudah melanggar. Mereka ilegal, enggak ngasih pemasukan juga buat Kota (Pematang) Siantar. Belum lagi mereka jualannya di bahu jalan. Orang yang mau jalan lewat dari situ kan jadi enggak bisa," tegas Manungkalit.
Ia bahkan menduga Satpol PP Pematang Siantar mendapatkan keuntungan pribadi atas pembiaran PKL daging liar di sepanjang jalan D.I Panjaitan selama ini.
“Aku sih menduga, Satpol PP ada main ini. Soalnya, Pak Bolmen Silalahi (Dirut PD Pasar Horas) sudah ngomong sama kami kalau mereka (PKL daging di jalan D.I Panjaitan) mau pindah ke Pasar Horas dan Dwikora bakal gratis mereka iuran bulanan 3 bulan dan dapat potongan iuran buat bulan selanjutnya," ungkap Manungkalit.
Tidak hanya itu, Manungkalit mengatakan tidak alasan bagi PKL daging liar tidak ingin dipindahkan ke Pasar Horas dan Dwikora karena tersedia banyak kios untuk mereka berjualan di sana.
“Enggak ada alasan mereka enggak mau pindah ke sini. Di Pasar Horas masih ada 12 lapak kosong, di Pasar Dwikora masih ada 25 lapak kosong," katanya.
Sebelumnya, Komunitas pedagang daging di Pasar Horas dan Dwikora membentangkan spanduk protes kepada Wali Kota Pematang Siantar.
Dalam tuntutannya, pedagang daging di dua pasar itu meminta Wali Kota Pematang Siantar menyikapi dan mendesak Satpol PP Pematang Siantar menertibkan PKL daging liar yang berjualan di Jalan D.I Panjaitan.
PARBOABOA berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Satpol PP, PD Pasar Horas dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Pematang Siantar menyikapi masalah ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari lembaga tadi.
Editor: Kurniati