PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengizinkan pernikahan beda agama antara Islam dan Kristen.
Dalam pertimbangan penetapannya, hakim Bintal AL mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada alasan sosiologis, yakni keberagaman masyarakat.
Menurutnya, sangat ironis apabila pernikahan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan hanya karena tak diatur dalam suatu undang-undang.
Padahal, sambungnya, heterogenitas penduduk Indonesia dan beragam agama telah diakui secara sah keberadaannya di Tanah Air.
Diketahui, terdapat sepasang kekasih di mana laki-laki JEA beragama Kristen dan wanitanya SW adalah seorang muslimah.
Keduanya melangsungkan pernikahan di sebuah gereja yang ada di Pamulang dengan dihadiri orang tua dari kedua mempelai.
Namun, saat hendak mendaftarkan pernikahan ke negara melalui Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, keduanya ditolak dengan alasan beda agama.
Kedua mempelai ini lalu mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat terkait pernikahan beda agama untuk diizinkan dan dikabulkan.
Usai proses yang panjang, PN Jakarta Pusat melalui hakim tunggal Bintal AL mengabulkan permohonan tersebut dan mengizinkan keduanya untuk mencatatkan pernikahan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan jika putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait izin pernikahan beda agama.
Bintang AL mengatakan, PN Jakpus menilai jika pernikahan antar agama secara objektif sosiologis merupakan hal yang wajar dan sangat memungkinkan untuk terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, serta beragam agama yang diakui secara sah keberadaanya di Tanah Air.
Editor: Maesa