PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya menggandeng Imigrasi mengantisipasi pelaku dugaan penipuan jual beli telepon seluler merek IPhone yang juga saudara kembar, Rihana dan Rihani kabur ke luar negeri.
Hal itu dilakukan Polda Metro meski belum ditemukan adanya catatan kedua pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kalau untuk luar negeri belum ada. Untuk ke luar kotanya masih kita dalami. Kalau di luar negeri masih belum ada. Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi juga," kata Kasubdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).
Hingga kini, Polda Metro masih terus mencari tahu terkait keberadaan si kembar, kedua pelaku tersebut setelah melakukan aksi penipuan.
"Kita masih lidik keberadaan si Rihana dan Rihani, karena mereka bener-bener ngumpet," terang Panjiyoga.
Bahkan, saat ini Polda Metro memasukan si kembar ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah diterbitkan DPO. Saat ini masih kami lidik keberadaannya," kata Panjiyoga.
Upaya pencarian dan penangkapan dua saudara kembar ini, Kepolisian telah menerbitkan selebaran DPO yang memasang wajah Rihana dan Rihani.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan jual beli iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro juga telah menarik semua laporan terkait penipuan yang dilakukan si kembar di beberapa polres.
"Kami sudah menarik semua laporan (LP) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya di polres-polres, mulai dari Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan di berbagai Subdit kita satukan," kata Hengki, Jumat (9/6/2023).
Bahkan, lanjut Hengki, kepolisian juga telah membentuk tim khusus (timsus) guna menelusuri dan menangani kasus penipuan ini.
"Kita buat timsus juga dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," ujar Hengki.
Adapun total kerugian dari dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini hingga mencapai lebih kurang Rp35 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro, Hengki juga memastikan Kepolisian akan menjemput paksa dan menangkap kedua pelaku penipuan tersebut.