Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo Kasus Meme Stupa Borobudur

Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) (Foto: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

PARBOABOA, Jakarta – Setelah menjalani masa penahanan selama 20 hari, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, perpanjangan penahanan Roy Suryo dilakukan lantaran masih menunggu keputusan dari Kejaksaan soal kelengkapan berkas. Adapun Masa penahanan Roy sebelumnya berakhir pada Kamis (25/8/2022).

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, (26/8/2022).

Sebelumnya, kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ke kejaksaan. Setelah pelimpahan tahap pertama, jaksa akan memeriksa berkas perkara tersebut.

Jika dinyatakan sudah rampung, maka penyidik akan segara melakukan pelimpahan tahap dua. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian dari jaksa terkait berkas Roy Suryo.

"Berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang dikirim penyidik sudah lengkap atau P21 atau masih ada kekurangan," jelas dia.

Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS