PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima sedikitnya 6 laporan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, enam laporan tersebut seluruhnya berasal dari Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyidikan KPK.
"Iya ada enam laporan. Semua sama (isu pencopotan Brigjen Endar dan kebocoran dokumen KPK)," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/04/2023).
Adapun salah satu laporan itu dilayangkan oleh penasihat hukum Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyidikan KPK perihal dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Merespon hal ini, Wisnu menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut dan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan, selain penyalahgunaan wewenang, dalam laporan itu ada juga soal dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (04/4/2023).
Endar mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dan Sekjen KPK terkait keputusan pemecatannya secara sepihak pada 31 Maret 2023 lalu.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar dalam pernyataannya di Gedung ACLC, Selasa.
Editor: Maesa