PARBOABOA, Medan - Kasus perselisihan pedagang dan preman yang saling lapor hingga keduanya ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Baru, telah diambil alih penangannya oleh Polrestabes Medan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan akan melakukan audit ulang dan menelusuri penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Audit tersebut juga dilakukan untuk meilihat sejauh mana penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur yang benar.
"Yang pertama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak. Yang nanti akan membuktikan unsur-unsur pidana yang harus dipersyaratkan untuk memproses perkara tersebut," ujar Panca, Jumat (29/10).
Namun Panca menekankan bahwa tidak ada alasan polisi untuk menolak sebuah laporan yang dibuat masyarakat, apabila yang bersangkutan merasa telah mengalami sebuah tindakan pidana. Namun tindakan profesional penyidiklah yang nanti akan membuktikan kebenaran kasus tersebut.
"Tetapi dalam prosesnya polisi akan melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, yang nanti akan membuktikan sampai di mana laporan itu kebenarannya," tambahnya.
Kasus ini berawal ketika BA yang merupakan seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kota Medan yang akan berjualan didatangi seorang preman yang meminta uang SPSI. Karena uang yang diminta tak diberikan, preman tersebut memanggil teman-temannya dan memicu pertengkaran.
Pertengkaran semakin memanas usai korban menegur pelaku agar tak memukul mobilnya. Namun pelaku ternyata membawa pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban.
BA mendapat empat luka di bagian dada dan pipi. Korban mencoba membela diri dengan mengambil dongkrak yang ada di mobil dan memukul balik pelaku, sebagai bentuk perlindungan diri.
Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban kemudian membuat laporan di Polsek Medan Baru. Tak lama berselang pelaku kemudian diamankan.
Korban mengaku sudah delapan kali menghadiri pemeriksaan terhadap aduan yang dibuatnya. Namun pada tanggal 30 September dia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata pelaku BS melaporkan kembali korban BA atas tindakan pembelaan diri yang dilakukannya.
Sebelumnya kasus yang sama juga menimpa seorang pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea. Korban juga ditetapkan sebagai tersangka usai dipukuli preman yang melakukan pungli.
Status tersangka kepada korban akhirnya dicabut usai Polda Sumut melakukan audit kasus dan menemukan penyelidikan kasus tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Akibat ketidak profesionalan penangan kasus, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Editor: -