Polisi Gagalkan Pengiriman 42 Pekerja Imigran Ilegal dari Batam ke Malaysia

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian [Suara.com/Partahi]

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengagalkan rencana pengiriman 42 calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di Batam yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

"Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, Sabtu (2/7).

Harry mengatakan dari 42 calon PMI ilegal ini, 24 orang merupakan laki-laki dan 18 lainnya adalah perempuan.

"Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura," kata Harry.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bertugas sebagai penulis, yaitu M alias Y yang bersala dari Jawa Tengah.

"Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal," ucap Harry.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan, adapun biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini bervariasi.

"Biayanya bervariasi, ada yang Rp7 juta, ada yang Rp10 juta, bahkan ada yang lebih Rp10 juta, tergantung dari daerah asal mereka," katanya.

Sementara keuntungan pelaku, dalam sekali pengiriman sekitar Rp 2,5 juta per PMI. Dalam kasus ini pelaku yang diamankan mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman PMI.

Sementara itu, lanjut Kombes Jefri, pihaknya masih akan lakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain dalam kasus ini.

"Termasuk yang melakukan perekrutan dari daerah asal juga masih kita lakukan pendalaman," bebernya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, paspor hingga tiket pesawat terbang para calon PMI.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia KUHPidana dengan ancaman 10 tahun bui dan denda Rp 15 miliar.

Sedangkan 42 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan bakal diserahkan ke BP2MI.

"Kita lakukan koordinasi dengan BP2MI untuk penanganan para PMI ini lebih lanjut," tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS