Polisi Kantongi Identitas Para Penerima Aliran Dana Dari Indra Kenz

Indra Kenz (Foto: dokumen pribadi)

PARBOABOA, Medan - Kasus penipuan binary option (Binomo) yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kenz tampaknya masih terus berlanjut. Tim Penyidik Bareskrim Polri terus memburu aset milik Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tim penyidik berhasil mendata para penerima aliran dana dari Indra Kenz.

“(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan,” kata Gatot, Minggu (13/2/2022).

Meski demikian, Gatot belum dapat mengungkap identitas para penerima tersebut. Ia hanya mengimbau kepada para penerima dana dari Indra Kenz mau secara sukarela melapor ke Bareskrim Polri.

“Kemarin ada imbauan lebih baik yang merasa menerima melapor dulu sebelum nanti dapat konsekuensi hukum,” jelas Gatot.

Sebelumnya diberitahukan, polisi menyita aset-aset milik Indra Kenz yang totalnya di perkirakan sekitar Rp 43,5 miliar. Namun, polisi akan terus mengusut hingga aset Indra Kenz sampai Rp 57,2 miliar. Adapun aset tersebut yakni, dua rumah di Deli Serdang serta mobil mewah Ferrari.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan ungkapan polisi, sejauh ini isi rekening Indra Kenz ada senilai Rp 1,8 miliar.

Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Ia juga dikenakan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Gatot.

Kasus yang menjerat Indra Kenz ini tampaknya akan terus melebar. Jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS