Polisi Resmi Tahan Kapten Kapal Cantika yang Terbakar di NTT

Ilustrasi kapal terbakar.

PARBOABOA Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Edwin Pareda (EP) sebagai tersangka terkait terbakarnya Kapal KM Express Cantika 77. 

"Tersangka (EP) kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (2/11/2022) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, memeriksa saksi yakni pemilik kapal, dan mendapatkan surat perintah penahanan, EP resmi ditetapkan menjadi tersangka terhitung sejak Rabu (2/11/2022) dan kini menjalani penahanan di Polda NTT hingga 20 hari kedepan. Selain itu, ditemani dengan kuasa hukumnya, EP juga menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, lalu EP  langsung digiring ke lantai III Gedung Tahti Polda NTT.

Dalam hal ini, Patar mengatakan jika pihaknya berharap berkas perkara tersangka segera dirampungkan dan dikirim ke jaksa.

"Semoga berkas segera rampung dan kita kirim ke jaksa," jelas Patar.

Sebelumnya, penyidik Polda NTT bersama tim forensik dari Puslabfor Denpasar telah melakukan olah TKP di bangkai kapal yang berada di permukaan air laut dan bagian kapal yang berada pada kedalaman air sedalam 20 meter.

"Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," ujarnya Patar.

Olah TKP yang melibatkan KP-3010- LCT dan crew, penyelam Ditpolairudda NTT ini dilakukan di bangkai kapal Express Cantika 77 selama 30 menit dan dilanjutkan dengan olah TKP siang hari hingga petang. 

Seperti diketahui sebelumnya, kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat perairan Naikliu, Kecamatan  Amfoang Utara, Kabupaten Kupang. Akibat dari peristiwa ini korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian sebanyak 17 orang.

Dengan demikian, EP selaku nahkoda dalam pelayaran kapal bertanggung jawab penuh akibat insiden kebakaran kapal tersebut. EP dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS