Polisi Tangkap Bambang Tri Mulyono Terkait Hoaks Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Gedung Bareskrim Mabes Polri (Foto: viva.co.id)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan itu lewat konferensi pers malam ini.

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019-2024.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono, Senin (3/10/2022).

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH lantaran menyerahkan dokumen palsu  sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengklarifikasi bahwa Jokowi adalah alumnus Program Studi (prodi) S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Sesuai bukti data kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova, dilansir laman resmi UGM.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS