PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menolak laporan yang dilayangkan oleh Dharmapala Nusantara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum kelompok Dharmapala Nusantara, Antoni menjelaskan, penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut dikarenakan sudah ada pihak yang melaporkan Roy Suryo dengan kasus serupa, sehingga polisi tidak dapat menerima laporan secara ganda.
"Jadi tidak ditolak karena pada tanggal 16 Juni 2022 kemarin, sudah ada pihak yang melaporkan dnegan kasus yang sama dan Pasal yang sama dengan kita, sehingga laporan kita hari ini tidak dapat diproses," kata Antoni kepada wartawan pada Jum'at (17/6/2022).
Kendati demikian, Antoni belum membeberkan siapa orang yang telah melaporkan Roy lebih dulu ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga tidak mengungkapkannya karena dianggap bersifat rahasia.
"Tidak, itu dirahasiakan (pelapornya). Terlapornya Roy Suryo," kata Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu menyampaikan apresiasi terhadap pelapor sebelumnya. Meski upaya yang dilakukannya ditolak, menurutnya, itu sudah mewakili.
Kata dia, atas penolakan ini pula, pihak Dharmapala Nusantara akan menyerahkan segalanya kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan yang mengarah ke politikus partai Demokrat itu.
"Kami juga mengapresiasi kelompok masyarakat yang juga telah inisiatif lebuh awal. Karena ini sudah menjadi satu isu yang meresahkan. Jadi kalau langkah seperti ini dibiarkan menjadi viral tanpa ada proses hukum tentu ini proses pendidikan yang tidak baik buat generasi muda kita," tuturnya.
Sebelummya, Roy Suryo juga melaporkan pihak pertama pengunggah foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pitra menyebut laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2022.
"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun," kata Pitra.
Adapun, kata Pitra, alasan Roy Suryo melaporkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang berupaya menggiring opini setelah kliennya mengunggah ulang foto editan stupa Borobudur mirip wajah Jokowi. Padahal, Pitra mengklaim kliennya itu tidak ada niatan untuk membenci golongan tertentu.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyampaikan permohonan maaf. Selain mengklaim tak ada niat untuk membenci golongan tertentu, dia berdalih hanya bermaksud membalas kicauan netizen di Twitter.
Editor: -