Jadi Mitra Dekat, Polri Jamin Perlindungan dan Keamanan Jurnalis

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,Kepolisian akan memberikan perlindungan terhadap media dan profesi jurnalis. di tengah meningkatnya jumlah kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian memberikan perlindungan terhadap media dan profesi jurnalis, di tengah meningkatnya jumlah kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Perlindungan itu, kata  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tertuang dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian.

"Nota kesepahaman ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan," kata Ramadhan dalam Forum Konsultasi Nasional: Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia,  Rabu (16/5/2023). 

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kekerasan terhadap jurnalis mencapai 61 kasus sepanjang 2022. Angka tersebut naik dibanding 2021 yang hanya 43 kasus.

Ramadhan memastikan, adanya nota kesepahaman ini tidak ada lagi media atau jurnalis yang berhadapan dengan hukum terutama saat membuat karya jurnalistik.

"Tentu hasil koordinasi kita prinsipnya adalah apa yang dibuat, ketika ada yang komplen kita serahkan ke Dewan Pers jadi kita pastikan seperti itu," katanya.

Terkait perlindungan terhadap media, Ramadhan mengungkapkan, Polri dalam hal ini Divisi Humas Polri yang membantu kehumasan menjadi mitra dekat serta satu tujuan bersama media.  

"Media dengan humas memiliki pekerjaan yang sama, tanpa media kami hanya melaporkan pada atasan. Tetapi informasi, edukasi dan literasi tidak akan tersampaikan ke masyarakat tanpa media," jelasnya.

Dengan begitu, kata Ramadhan, Polri harus memberikan perlindungan kepada media pada saat meliput dan berpotensi terjadinya kekerasan atau terjadi momen yang berpotensi terjadinya kerusuhan.

"Ya selain media juga perlu berita jadi win win solution kami bersama media, kita melakukan perlindungan jika berpotensi terjadi kekerasan seperti unjuk rasa yang bergeser kepada kekerasan," katanya.

Dalam proses perlindungan jurnalis saat melakukan aktivitas peliputan, Kepolisian akan menggandeng Provos dan Paminal.

"Jadi anggota kami bersama Provos yang mengawasi dengan maksud untuk melindungi, jangan sampai ada potensi para jurnalis ini menjadi korban kekerasan," ungkapnya.

"Kami pastikan dalam kegiatan unjuk rasa semua anggota Polri dilarang menggunakan senjata api. Artinya, wujud perlindungan terhadap masyarakat dihadapi sesuai SOP," imbuh Ramadhan.

Termasuk, lanjutnya, dengan proses negosiasi serta tameng karena tameng digunakan untuk melindungi objek yang dijaga maupun anggota yang tengah bertugas.

"Bila ada upaya-upaya kekerasan dipastikan itu merupakan pelanggaran. Kemudian Kapolri mengeluarkan maklumat tidak membatasi kebebasan pers dan pendapat termasuk tulisan-tulisan di media," katanya.

Tak hanya itu, kepolisian akan melarang penyebaran konten atau berita yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

"Berita yang mengandung provokatif yang berpotensi menimbulkan perpecahan suku, agama, dan RAS," pungkas Ahmad Ramadhan.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS