PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Tindak Pidana dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang dengan inisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah sebesar Rp249 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi dan ditemukannya sejumlah barang bukti.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Rabu (05/10/2022).
Selain itu, tim penyidik bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri alur dari dana KSP Sejahtera Bersama di Wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
"Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp6,7 triliun dan kita bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Sebagai informasi, terungkapnya kasus ini bermula dari sejumlah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera yang mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (24/05/2022) lalu.
Maksud kedatangan para korban adalah untuk meminta penanganan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diduga kasus ini menjerat lebih dari 186 ribu korban dan menyebabkan kerugian hingga Rp8 triliun.
Editor: -