Potensi Zoonosis, Pemerintah Waspada KLB Flu Burung

Gejala flu burung menyerang manusia. (illustrasi)

PARBOABOA, Jakarta- Pemerintah  mengingatkan agar waspada Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Meskipun saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.

Pasalnya bisa saja terjadi mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Sabtu (25/02/2023).

Melalui aturan ini, kata Maxi,  Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

Termasuk sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

"Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung," ucapnya.

Maxi mengatakan, mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

"Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan  dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas," ujar Maxi.

Maxi menegaskan, setiap ditemukan kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

"Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat," tegas Maxi.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP

“Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi.

Kepada masyarakat, Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," tutupnya. 

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS