PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana Suap AKBP Bambang Kayun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

PARBOABOA, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam membagikan data temuan terkait dugaan aliran dana yang diterima Bambang Kayun.

“Ya sudah koordinasi (KPK). Sudah kami koordinasi sejak lama,” kata Ivan kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan Bambang Kayun dan sudah menyerahkannya kepada KPK. Namun, Ivan masih belum membeberkan hasil temuan itu ke publik.

“Semua sudah kami serahkan ke KPK. Hasil analisis,” ujar Ivan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Ali mengatakan, selain Bambang Kayun terdapat satu tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan pihak swastanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ujar Ali.

Namun saat ini, Ali belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan perwira menengah Polri itu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS