parboaboa

PPKM Level 4 Siantar, Pemkot LakukanPenyekatan Hingga Tutup Akses Tempat Publik

maraden | Daerah | 15-08-2021

Spanduk bertuliskan ‘Area Ini Ditutup’ di salah satu sisi Taman bunga yang menghadap ke arah jalan.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Terkait status PPKM Level 4 yang diberlakukan unutk kota Pematangsintar, Pemko Pematangsiantar bersama pihak-pihak terkait melakukan penyekatan dan penutupan area publik di sejumlah lokasi di Pematangsiantar.

Pemberlakuakn tersebut akan dilaksanakan hingga 23 Agustus 2021 sesuai INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2021.

Mobilitas masyarakat di pusat kota Siantar diminimalisir dengan mengadakan penyekatan dan larangan beraktifitas di sejumlah area publik.

Penyekatan dilakukan di sejumlah jalan menuju pusat kota dengan sistem buka tutup akses jalan dan juga melakukan pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik diantaranya jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Cipto, Jalan Wahidin, Jalan Cokro, Jalan Vihara, dan Jalan WR Supratman dan Jalan Kartini serta beberapa jalan alternatif menuju pusat kota.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Kartini Batubara menjelaskan, skema penyekatan dilakukan dengan pola tutup buka jalan.

"Tujuannya untuk mengurangi arus lalu lintas di pusat kota, sekaligus kita mau lihat penerapan protokol kesehatan di lalu lintas khusus angkutan umum," jelas Kartini, pada Sabtu (14/8/2021).

Meski dilakukan penyekatan, angkutan umum, mobil pengangkut bahan pokok dan ambulance diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan aturan protokol kesehatan.

Selain melakukan penyekatan jalan, tempat-tempat publik juga ditutup, salah satu tempat publik yang ditutup yakni Lapangan Merdeka atau sering disebut Taman Bunga Kota Siantar

Akses masyarakat untuk memasuki areal Taman Bunga Siantar ditutup selama PPKM Level 4.

Pantauan di lokasi, salah satu posko didirikan di pintu  masuk Lapangan Merdeka, persis menghadap ke arah Balikota Jalan Merdeka.

Petugas juga memajang spanduk bertuliskan ‘Area Ini Ditutup’ di salah satu sisi Taman bunga yang menghadap ke arah jalan.(*)

BERITA TERKAIT:

Pematangsiantar Masuk Daftar Kota PPKM Level 4, Semua Sektor Non Esensial Harus WFH

Editor : -

Tag : #daerah    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU