Resmi! MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah Agung resmi melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

SEMA tersebut diterbitkan usai munculnya desakan dari berbagai kalangan karena sejumlah Pengadilan Negeri (PN) yang kerap mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Keputusan hakim PN ini itu dinilai telah mereduksi hukum pernikahan yang berlaku di Tanah Air, meski dalam pertimbangannya para hakim tersebut menggunakan dasar hukum UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, dalam SEMA No 2 Tahun 2023 ini dikatakan jika para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam memberikan kepastian maupun kesatuan hukum terkait pernikahan antar umat beragama yang berbeda keyakinan.

Adapun pedoman pertama menurut MA yakni, pernikahan yang sah masing-masing agama dan kepercayaan harus sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lalu yang kedua, MA melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama Islam-Kristen

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengizinkan pernikahan beda agama antara Islam dan Kristen.

Dalam pertimbangan penetapannya, hakim Bintal AL mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada alasan sosiologis, yakni keberagaman masyarakat.

Menurutnya, sangat ironis apabila pernikahan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan hanya karena tak diatur dalam suatu undang-undang.

Padahal, sambungnya, pernikahan antar agama secara objektif sosiologis merupakan hal yang wajar dan sangat memungkinkan untuk terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, serta beragam agama yang diakui secara sah keberadaanya di Tanah Air.

Oleh karenanya, PN Jakarta Pusat melalui hakim tunggal Bintal AL mengabulkan permohonan tersebut dan mengizinkan keduanya untuk mencatatkan pernikahan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan jika putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait izin pernikahan beda agama.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS